Kamis, 30 September 2010

ADILKAH DALAM POLIGAMI ?


Definisi adil dalam poligami adalah adil dalam perkara-perkara yang dzohir (nampak) seperti tempat tinggal, uang belanja dan waktu bermalam, dalam hal ini wajib bagi seorang laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu untuk berbuat adil. Hal ini sebagaimana pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Nawawi, dan Ibnu Hajar.

Sedang yang dimaksud dengan
”Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (An Nisaa’: 129).”

dalam ayat di atas adalah kita sekali-kali tidak dapat berlaku adil dalam rasa cinta, kecondongan hati dan berhubungan intim. Karena kaum muslimin telah sepakat, bahwa menyamakan yang demikian kepada para istri sangatlah tidak mungkin dan ini di luar kemampuan manusia, kecuali jika Allah menghendakinya. Dan telah diketahui bersama bahwa Ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ’anha lebih dicintai Rasulullah daripada istri beliau yang lain, dan hal seperti ini tidak mengapa...

jadi definisi "ADIL" adalah adil kepada istri terhadap hal2 yg dzohir seperti yg telah disebutkan diatas..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar